Jawaban singkat. UU PDP (UU 27/2022) beserta PP 33/2026 adalah hukum Indonesia yang wajib dipatuhi. GDPR adalah hukum Uni Eropa yang berlaku bila Anda memproses data orang di UE. ISO/IEC 27701 bukan hukum, melainkan standar sistem manajemen privasi yang dapat disertifikasi dan membantu membuktikan kepatuhan. Struktur UU PDP mirip GDPR, tetapi tenggatnya lebih ketat (misalnya 3×24 jam untuk akses dan perbaikan data). Karena itu program GDPR tidak bisa dipakai apa adanya.
Terakhir diperbarui: 23 Oktober 2026 · Tim kurikulum kepatuhan Frans Training · Bukan nasihat hukum.
Perbandingan utama
| Aspek | UU PDP + PP 33/2026 | GDPR | ISO/IEC 27701 |
|---|---|---|---|
| Sifat | Hukum nasional (wajib) | Hukum UE (wajib bila berlaku) | Standar sukarela, dapat disertifikasi |
| Mulai berlaku | UU: penuh 17 Okt 2024; PP 33: 16 Jan 2027 | 25 Mei 2018 | Edisi 2025 (14 Okt 2025), menggantikan edisi 2019 |
| Akses dan perbaikan data | 3×24 jam (PP 33 Ps. 71, 77) | 1 bulan (dapat diperpanjang) | Mengacu hukum yang berlaku |
| Notifikasi insiden | 3×24 jam ke subjek data dan Lembaga (PP 33 Ps. 114) | 72 jam ke otoritas; ke subjek data "tanpa penundaan" bila risiko tinggi | Prosedur insiden sebagai kontrol |
| DPO | Wajib bila salah satu dari 3 kriteria (PP 33 Ps. 142) | Wajib untuk kriteria serupa (Pasal 37) | Peran dan tanggung jawab privasi |
| DPIA | Wajib untuk 7 pemicu, termasuk AI (PP 33 Ps. 120) | Wajib bila risiko tinggi (Pasal 35) | Penilaian dampak privasi sebagai kontrol |
| Catatan pemrosesan | 13 muatan minimum (PP 33 Ps. 74) | Pasal 30 | Inventaris PII |
| Transfer ke luar negeri | Kesetaraan, lalu safeguard (SCC/BCR), lalu persetujuan terbatas; daftar negara setara dan SCC belum ada | Adequacy, SCC, BCR, derogasi | Kontrol transfer |
| Denda administratif | Hingga 2% pendapatan tahunan | Hingga 4% omzet global atau €20 juta | — |
| Pidana | Ada (Pasal 67–70, disesuaikan UU 1/2026) | Diserahkan ke negara anggota | — |
| Otoritas | Lembaga PDP, belum terbentuk (Okt 2026) | DPA tiap negara anggota | Lembaga sertifikasi |
Mengapa program GDPR tidak bisa langsung dipakai
- Tenggat lebih pendek. Prosedur permintaan subjek data GDPR (1 bulan) tidak memenuhi 3×24 jam.
- Notifikasi ganda. UU PDP mewajibkan pemberitahuan ke subjek data dan Lembaga dalam 3×24 jam, sedangkan GDPR membedakan keduanya.
- Dokumen harus dilokalkan. ROPA (13 muatan), kebijakan retensi (10 muatan), dan DPIA (4 isi minimum) punya daftar muatan sendiri dalam PP 33.
- Alat transfer belum tersedia. EU SCC tidak otomatis diakui. Sambil menunggu Lembaga PDP menerbitkan SCC, gunakan perjanjian kontraktual plus penilaian risiko transfer (PP 33 Ps. 162–164).
- Istilah berbeda. Contohnya "data pribadi spesifik" (bukan special category) dan "kegagalan pelindungan data pribadi" (bukan personal data breach).
Peran ISO/IEC 27701
ISO/IEC 27701 adalah standar sistem manajemen informasi privasi (PIMS) dengan kontrol privasi untuk pengendali dan prosesor. Edisi 2019 merupakan perluasan ISO/IEC 27001. Edisi 2025 (terbit 14 Oktober 2025) menjadi standar mandiri, sehingga sertifikasi tidak lagi mensyaratkan ISO 27001, meski tetap selaras dengannya. Manfaatnya bagi kepatuhan UU PDP: - menyediakan kerangka bukti (kebijakan, kontrol, audit internal) yang mendukung kewajiban akuntabilitas dan audit dalam PP 33 Pasal 138; - dapat diintegrasikan dengan ISMS ISO 27001 yang sudah ada, atau disertifikasi tersendiri; - dapat menjadi sinyal kepercayaan bagi klien dan mitra.
Namun sertifikat ISO 27701 tidak menggantikan kewajiban hukum UU PDP: tenggat, DPO, DPIA, dan notifikasi tetap harus dipenuhi.
Langkah memetakan program yang ada ke UU PDP
- Ambil ROPA atau register GDPR yang sudah ada, lalu tambahkan kolom yang diwajibkan PP 33 Pasal 74.
- Ubah SLA permintaan subjek data menjadi 3×24 jam, dan pisahkan alur permintaan salinan (Pasal 78).
- Perbarui playbook insiden untuk notifikasi 3×24 jam ke subjek data dan Lembaga.
- Tinjau DPIA terhadap tujuh pemicu Pasal 120, terutama sistem AI.
- Inventarisasi transfer data ke luar negeri dan siapkan penilaian instrumen hukum dan risiko (Pasal 162–163).
- Selaraskan kontrol ISO 27001/27701 dengan daftar kewajiban di atas sebagai bukti audit.
Pertanyaan yang sering diajukan
Apakah perusahaan yang sudah patuh GDPR otomatis patuh UU PDP? Tidak. Strukturnya mirip, tetapi tenggat UU PDP lebih ketat dan dokumen wajibnya punya muatan sendiri dalam PP 33/2026.
Apakah sertifikasi ISO 27701 wajib menurut UU PDP? Tidak. ISO/IEC 27701 adalah standar sukarela yang membantu membuktikan kepatuhan, tetapi tidak menggantikan kewajiban hukum.
Berapa batas waktu notifikasi kebocoran data: UU PDP atau GDPR? UU PDP: 3×24 jam ke subjek data dan Lembaga. GDPR: 72 jam ke otoritas, dan ke subjek data tanpa penundaan bila risikonya tinggi.
Apakah EU SCC bisa dipakai untuk transfer data dari Indonesia? Belum otomatis diakui. PP 33 mengatur SCC yang ditetapkan Lembaga PDP, dan lembaga itu belum terbentuk per Oktober 2026.
Punya program GDPR atau ISO 27001 yang perlu disesuaikan dengan UU PDP? Lihat Pelatihan DPO & UU PDP, artikel ISO 27001 untuk industri teregulasi, atau konsultasikan kebutuhan Anda. Kembali ke ringkasan PP 33/2026.
Sumber
- UU No. 27 Tahun 2022 — peraturan.bpk.go.id/Details/229798
- PP No. 33 Tahun 2026 (LN 2026 No. 88), Pasal 71, 74, 77, 78, 114, 120, 138, 142, 162–165
- Regulation (EU) 2016/679 (GDPR), Articles 12, 30, 33–35, 37, 83
- ISO/IEC 27701:2025 (menggantikan edisi 2019) — iso.org