Jawaban singkat. Pelanggaran UU PDP dapat dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan denda paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan (UU PDP Pasal 57; PP 33/2026 Pasal 184–185). Pelanggaran tertentu juga diancam pidana (Pasal 67–70). Sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (2 Januari 2026), denda pidana UU PDP mengikuti kategori KUHP: Pasal 67 kategori IV (Rp200 juta) dan Pasal 68 kategori V (Rp500 juta). Korporasi dapat dikenai hingga 10 kali lipat, dan ancaman penjara tidak berubah.
Terakhir diperbarui: 24 Oktober 2026 · Tim kurikulum kepatuhan Frans Training · Bukan nasihat hukum.
Sanksi administratif
| Jenis sanksi | Dasar |
|---|---|
| Peringatan tertulis | UU PDP Pasal 57 ayat (2); PP 33 Pasal 184 |
| Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data | idem |
| Penghapusan atau pemusnahan data pribadi | idem |
| Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan | UU PDP Pasal 57 ayat (3); PP 33 Pasal 185 |
Hal yang perlu dicatat: - Variabel denda. Besaran denda dihitung terhadap variabel pelanggaran, antara lain dampak negatif dan durasi pelanggaran (PP 33 Pasal 185). "Pendapatan" berarti pendapatan atau penerimaan bruto, bukan laba. - Diumumkan. Keputusan sanksi diumumkan di media resmi Lembaga PDP (PP 33 Pasal 195). - Banyak pasal yang dapat memicu sanksi. Pasal 184 PP 33 mencantumkan puluhan kewajiban, antara lain dasar pemrosesan, persetujuan, pemberitahuan privasi, catatan pemrosesan, pemenuhan hak 3×24 jam, DPIA, dan notifikasi insiden.
Sanksi pidana (setelah UU 1/2026)
| Pasal UU PDP | Perbuatan (ringkas) | Denda setelah UU 1/2026 | Penjara |
|---|---|---|---|
| 67 ayat (1) | Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain | Kategori IV (Rp200 juta) | Tidak berubah |
| 67 ayat (2) | Mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum | Kategori IV (Rp200 juta) | Tidak berubah |
| 67 ayat (3) | Menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum | Kategori IV (Rp200 juta) | Tidak berubah |
| 68 | Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi | Kategori V (Rp500 juta) | Tidak berubah |
| 70 | Bila dilakukan korporasi | Hingga 10 kali pidana denda | + pidana tambahan, mis. perampasan keuntungan atau pembekuan usaha |
Sebelum UU 1/2026, banyak artikel menyebut denda pidana UU PDP hingga miliaran rupiah. Angka itu sudah tidak berlaku, karena pidana denda kini mengikuti kategori KUHP. Ancaman penjara tetap.
Beda sanksi badan publik dan swasta
UU PDP berlaku bagi pengendali publik maupun swasta, dan sanksi administratif, termasuk denda, berlaku untuk keduanya. Pasal 57 ayat (3) UU PDP dan Pasal 185 PP 33 menghitung denda dari "pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan"; penerimaan adalah istilah untuk badan publik. Perbedaannya ada pada pidana. Pasal 67–68 mengancam "setiap orang", yaitu orang perseorangan atau korporasi, dan Pasal 70 mengatur korporasi. Instansi pemerintah sebagai lembaga tidak termasuk di dalamnya, tetapi pejabat atau pegawainya secara perorangan tetap dapat dipidana. Denda yang dijatuhkan kepada instansi disetor ke kas negara sebagai PNBP (PP 33 Pasal 186), sehingga efek jeranya dipersoalkan. Organisasi masyarakat sipil mengkritik asimetri ini sejak UU PDP disahkan.
Pidana sebagai upaya terakhir
UU 1/2026 menambahkan ayat (3) pada Pasal 613 KUHP: untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana, pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan daripada sanksi pidana. Penjelasannya menyebut UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu undang-undang tersebut. Artinya, jalur utama penegakan UU PDP adalah pengawasan dan sanksi administratif oleh Lembaga PDP. Pidana tetap ada untuk perbuatan yang diatur Pasal 67–68.
Pasal 65 dan 67 di Mahkamah Konstitusi
Koalisi pers dan masyarakat sipil menggugat Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) karena dinilai dapat menjerat kerja jurnalistik. MK menolak permohonan itu seluruhnya dalam Putusan No. 135/PUU-XXIII/2025 (19 Januari 2026). MK menilai jurnalistik, akademik, dan seni sudah dilindungi undang-undang sektoral dan pengecualian yang ada.
Siapa yang menjatuhkan sanksi sekarang?
Sanksi administratif dijatuhkan oleh Lembaga PDP, yang belum terbentuk per Oktober 2026. Sementara itu, pengawasan dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan perkara pidana diproses aparat penegak hukum. Belum adanya lembaga tidak menghapus kewajiban: PP 33 berlaku 16 Januari 2027, dan Pasal 223 mewajibkan pemrosesan sesuai PP sambil menunggu Peraturan Lembaga.
Pertanyaan yang sering diajukan
Berapa denda UU PDP untuk perusahaan? Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan (PP 33/2026 Pasal 185). Denda pidana korporasi dapat mencapai 10 kali denda pidana pokok (UU PDP Pasal 70).
Apakah denda pidana UU PDP masih miliaran rupiah? Tidak lagi. Sejak UU 1/2026, denda pidana Pasal 67 mengikuti kategori IV (Rp200 juta) dan Pasal 68 kategori V (Rp500 juta). Ancaman penjara tidak berubah.
Apakah instansi pemerintah bisa didenda? Ya. Sanksi administratif, termasuk denda hingga 2% dari penerimaan tahunan, berlaku juga bagi badan publik (UU PDP Pasal 57; PP 33 Pasal 185). Yang tidak menjangkau instansi sebagai lembaga adalah pidana Pasal 67–70, tetapi pejabat secara perorangan tetap dapat dipidana.
Apakah pelanggar UU PDP langsung dipidana? Tidak seharusnya. Sejak UU 1/2026, Pasal 613 ayat (3) KUHP mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana, dan penjelasannya menyebut UU PDP.
Apakah keputusan sanksi diumumkan? Ya. Keputusan sanksi administratif diumumkan di media resmi Lembaga PDP (PP 33 Pasal 195).
Kurangi risiko sanksi dengan tim yang paham kewajibannya. Lihat Pelatihan DPO & UU PDP, Kepatuhan UU PDP untuk Industri Keuangan, atau konsultasikan kebutuhan Anda. Kembali ke ringkasan PP 33/2026.
Sumber
- UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57, 65–70 — peraturan.bpk.go.id/Details/229798
- UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal I angka 52 (Pasal 613 ayat (3) KUHP dan penjelasannya) — peraturan.go.id
- PP No. 33 Tahun 2026 (LN 2026 No. 88), Pasal 184–185, 195, 223
- Putusan MK No. 135/PUU-XXIII/2025 — mkri.id