1. Beranda
  2. ›
  3. Blog
  4. ›
  5. Sanksi UU PDP setelah UU 1/2026: Denda… | Frans Training

Sanksi UU PDP setelah UU 1/2026: Denda… | Frans Training

Pelanggaran UU PDP dapat dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan denda…

Penulis: Frans Training — Tim Pelatihan Kepatuhan & Pelindungan Data

Diterbitkan: 2026-10-22T19:57:10.000Z

Jawaban singkat. Pelanggaran UU PDP dapat dikenai sanksi administratif: peringatan tertulis, penghentian sementara pemrosesan, penghapusan atau pemusnahan data, dan denda paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan (UU PDP Pasal 57; PP 33/2026 Pasal 184–185). Pelanggaran tertentu juga diancam pidana (Pasal 67–70). Sejak UU 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana (2 Januari 2026), denda pidana UU PDP mengikuti kategori KUHP: Pasal 67 kategori IV (Rp200 juta) dan Pasal 68 kategori V (Rp500 juta). Korporasi dapat dikenai hingga 10 kali lipat, dan ancaman penjara tidak berubah.

Terakhir diperbarui: 24 Oktober 2026 · Tim kurikulum kepatuhan Frans Training · Bukan nasihat hukum.

Sanksi administratif

Jenis sanksi Dasar
Peringatan tertulis UU PDP Pasal 57 ayat (2); PP 33 Pasal 184
Penghentian sementara kegiatan pemrosesan data idem
Penghapusan atau pemusnahan data pribadi idem
Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan UU PDP Pasal 57 ayat (3); PP 33 Pasal 185

Hal yang perlu dicatat: - Variabel denda. Besaran denda dihitung terhadap variabel pelanggaran, antara lain dampak negatif dan durasi pelanggaran (PP 33 Pasal 185). "Pendapatan" berarti pendapatan atau penerimaan bruto, bukan laba. - Diumumkan. Keputusan sanksi diumumkan di media resmi Lembaga PDP (PP 33 Pasal 195). - Banyak pasal yang dapat memicu sanksi. Pasal 184 PP 33 mencantumkan puluhan kewajiban, antara lain dasar pemrosesan, persetujuan, pemberitahuan privasi, catatan pemrosesan, pemenuhan hak 3×24 jam, DPIA, dan notifikasi insiden.

Sanksi pidana (setelah UU 1/2026)

Pasal UU PDP Perbuatan (ringkas) Denda setelah UU 1/2026 Penjara
67 ayat (1) Memperoleh atau mengumpulkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain Kategori IV (Rp200 juta) Tidak berubah
67 ayat (2) Mengungkapkan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum Kategori IV (Rp200 juta) Tidak berubah
67 ayat (3) Menggunakan data pribadi milik orang lain secara melawan hukum Kategori IV (Rp200 juta) Tidak berubah
68 Membuat data pribadi palsu atau memalsukan data pribadi Kategori V (Rp500 juta) Tidak berubah
70 Bila dilakukan korporasi Hingga 10 kali pidana denda + pidana tambahan, mis. perampasan keuntungan atau pembekuan usaha

Sebelum UU 1/2026, banyak artikel menyebut denda pidana UU PDP hingga miliaran rupiah. Angka itu sudah tidak berlaku, karena pidana denda kini mengikuti kategori KUHP. Ancaman penjara tetap.

Beda sanksi badan publik dan swasta

UU PDP berlaku bagi pengendali publik maupun swasta, dan sanksi administratif, termasuk denda, berlaku untuk keduanya. Pasal 57 ayat (3) UU PDP dan Pasal 185 PP 33 menghitung denda dari "pendapatan tahunan atau penerimaan tahunan"; penerimaan adalah istilah untuk badan publik. Perbedaannya ada pada pidana. Pasal 67–68 mengancam "setiap orang", yaitu orang perseorangan atau korporasi, dan Pasal 70 mengatur korporasi. Instansi pemerintah sebagai lembaga tidak termasuk di dalamnya, tetapi pejabat atau pegawainya secara perorangan tetap dapat dipidana. Denda yang dijatuhkan kepada instansi disetor ke kas negara sebagai PNBP (PP 33 Pasal 186), sehingga efek jeranya dipersoalkan. Organisasi masyarakat sipil mengkritik asimetri ini sejak UU PDP disahkan.

Pidana sebagai upaya terakhir

UU 1/2026 menambahkan ayat (3) pada Pasal 613 KUHP: untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana, pembinaan dan sanksi administratif harus didahulukan daripada sanksi pidana. Penjelasannya menyebut UU 27/2022 tentang Pelindungan Data Pribadi sebagai salah satu undang-undang tersebut. Artinya, jalur utama penegakan UU PDP adalah pengawasan dan sanksi administratif oleh Lembaga PDP. Pidana tetap ada untuk perbuatan yang diatur Pasal 67–68.

Pasal 65 dan 67 di Mahkamah Konstitusi

Koalisi pers dan masyarakat sipil menggugat Pasal 65 ayat (2) dan Pasal 67 ayat (2) karena dinilai dapat menjerat kerja jurnalistik. MK menolak permohonan itu seluruhnya dalam Putusan No. 135/PUU-XXIII/2025 (19 Januari 2026). MK menilai jurnalistik, akademik, dan seni sudah dilindungi undang-undang sektoral dan pengecualian yang ada.

Siapa yang menjatuhkan sanksi sekarang?

Sanksi administratif dijatuhkan oleh Lembaga PDP, yang belum terbentuk per Oktober 2026. Sementara itu, pengawasan dijalankan Kementerian Komunikasi dan Digital, dan perkara pidana diproses aparat penegak hukum. Belum adanya lembaga tidak menghapus kewajiban: PP 33 berlaku 16 Januari 2027, dan Pasal 223 mewajibkan pemrosesan sesuai PP sambil menunggu Peraturan Lembaga.

Pertanyaan yang sering diajukan

Berapa denda UU PDP untuk perusahaan? Denda administratif paling tinggi 2% dari pendapatan atau penerimaan tahunan (PP 33/2026 Pasal 185). Denda pidana korporasi dapat mencapai 10 kali denda pidana pokok (UU PDP Pasal 70).

Apakah denda pidana UU PDP masih miliaran rupiah? Tidak lagi. Sejak UU 1/2026, denda pidana Pasal 67 mengikuti kategori IV (Rp200 juta) dan Pasal 68 kategori V (Rp500 juta). Ancaman penjara tidak berubah.

Apakah instansi pemerintah bisa didenda? Ya. Sanksi administratif, termasuk denda hingga 2% dari penerimaan tahunan, berlaku juga bagi badan publik (UU PDP Pasal 57; PP 33 Pasal 185). Yang tidak menjangkau instansi sebagai lembaga adalah pidana Pasal 67–70, tetapi pejabat secara perorangan tetap dapat dipidana.

Apakah pelanggar UU PDP langsung dipidana? Tidak seharusnya. Sejak UU 1/2026, Pasal 613 ayat (3) KUHP mewajibkan pembinaan dan sanksi administratif didahulukan untuk undang-undang administratif yang bersanksi pidana, dan penjelasannya menyebut UU PDP.

Apakah keputusan sanksi diumumkan? Ya. Keputusan sanksi administratif diumumkan di media resmi Lembaga PDP (PP 33 Pasal 195).


Kurangi risiko sanksi dengan tim yang paham kewajibannya. Lihat Pelatihan DPO & UU PDP, Kepatuhan UU PDP untuk Industri Keuangan, atau konsultasikan kebutuhan Anda. Kembali ke ringkasan PP 33/2026.

Sumber

  • UU No. 27 Tahun 2022, Pasal 57, 65–70 — peraturan.bpk.go.id/Details/229798
  • UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, Pasal I angka 52 (Pasal 613 ayat (3) KUHP dan penjelasannya) — peraturan.go.id
  • PP No. 33 Tahun 2026 (LN 2026 No. 88), Pasal 184–185, 195, 223
  • Putusan MK No. 135/PUU-XXIII/2025 — mkri.id

Pelatihan Terkait

Kepatuhan UU PDP untuk Industri Keuangan

  • Fondasi AI untuk Profesional Keuangan
  • Coretax untuk Profesional Pajak: Implementasi & Troubleshooting
  • AI untuk Analisis Risiko dan Credit Scoring
  • AI untuk Deteksi Fraud & AML/CFT Perbankan
Beranda | Jadwal | Harga | Instruktur | Konsultasi | Artikel | Lokasi | Sumber Daya | Simulasi Ujian | AI untuk Keuangan | AI untuk HR | DevOps Teregulasi | Software Testing | Automation | Training di Bali | Training di Yogyakarta | Training di Bandung | Training di Batam | Training di Bogor | Training di Lombok | Training Online